TKA Tahun 2025 akan dilaksanakan pada awal November tahun 2025 ini, Bagi para siswa kelas 12, harap berhati-hati jangan sampai melakukan berbagai jenis pelanggaran berikut ini karena sanksinya bisa mendapat nilai 0. Berikut beberapa jenis pelanggaran dalam TKA beserta sanksinya:
A. Jenis-Jenis Pelanggaran
- RINGAN
1. Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai).
2) Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
3) Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
4) Tidak mengisi daftar hadir peserta.
- SEDANG
1) Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
2) Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
3) Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
4) Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
- BERAT
1) Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
2) Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
3) Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
4) Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
5) Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
B. Sanksi Bagi yang Melanggar
Peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran, akan diberi tindakan berupa:
1) Peringatan lisan oleh pengawas ruang
2) Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota kewenangan sesuai
3) Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
MASUK PTN